Keluaran 1:15
1:15 Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan
yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya:
Keluaran 21:1-6
Tentang hak budak Ibrani
21:1 "Inilah peraturan-peraturan
1 yang harus kaubawa ke depan mereka.
21:2 Apabila engkau membeli seorang budak
Ibrani
2 , maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka,
dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
21:3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
21:4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
21:5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
21:6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah,
lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk
telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
1 Full Life: INILAH PERATURAN-PERATURAN.
Nas : Kel 21:1
Bagian selanjutnya (Kel 20:22-23:33) berisi "kitab perjanjian"
(Kel 24:7), yaitu hukum bagi bangsa Israel yang mengatur masyarakat dan
ibadahnya. Hukum-hukum ini, sebagian besar bersifat sipil, hanya berlaku
bagi Israel, agama mereka dan kondisi serta lingkungan pada zaman itu. Akan
tetapi, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya -- nilai-nilai seperti
menghormati hidup dan komitmen kepada keadilan dan kejujuran -- tetap sah
selama-lamanya.
2 Full Life: SEORANG BUDAK IBRANI.
Nas : Kel 21:2
Sekalipun Allah tidak secara langsung menghapuskan kejahatan seperti
perbudakan atau poligami di Israel, Ia mengatur semua itu untuk
menjadikannya lebih manusiawi (bd. Im 25:39-40; Ul 15:12-18). Pada satu
pihak, perbuatan-perbuatan ini bukan cita-cita Allah. Pada pihak lain, Ia
mengizinkannya untuk sesaat karena kekerasan hati manusia (bd.
Mat 19:8;
lihat cat. --> Kej 29:28).
[atau ref. Kej 29:28]
Lagi pula, hukum-hukum Allah mengenai perbudakan lebih manusiawi daripada
kebiasaan bangsa-bangsa di sekitar itu. Akan tetapi, dalam PB, Allah
mengungkapkan standar yang lebih tinggi lagi
(lihat cat. --> Yoh 13:34;
lihat cat. --> Kol 3:22).
[atau ref. Yoh 13:34; Kol 3:22]